PORTAL LAYANAN

Kepala Bapenda Mamuju Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Mamuju, 8 April 2026 — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju.

8 April 2026
Kepala Bapenda Mamuju Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mamuju, 8 April 2026 — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait terhadap regulasi terbaru dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dalam pemaparannya, Kepala Bapenda menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan daerah sebagai upaya mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai ketentuan baru yang diatur dalam perda tersebut, termasuk jenis pajak dan retribusi, mekanisme pemungutan, serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaannya. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Mamuju.
Footer background